Petuah.Id, Jakarta – Beredarnya keluhan masyarakat merasa terbebani dengan tingginya pembayaran pemeriksaan Rapid Test disejunlah rumah sakit di berbagai daerah. sehingga masyarakat meminta Pemerintah turun tanggal dalam masalah tersebut.
Terkait hal tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan akan mengsanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test terkait virus corona.
Ia mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia mematuhi aturan ini.
Biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.